Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    BARRU – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Lampoko Kabupaten Barru, turut memberikan klarifikasi kepada LSM Gerak Asr / media pada Kamis malam, (22/6/2023).

    Pemilik izin tambang Rachmat Hasan menegaskan bahwa sudah mengantongi izin dari PTSP Provinsi.

    “kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah melalui PTSP/ SDM Provinsi sulsel untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak LSM Gerak Asr dan media guna klarifikasi, ” ujarnya.

    “kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai Penambang, "tutupnya. (Tim) 

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Barru Duga Penambangan Ilegal Galian...

    Artikel Berikutnya

    Pemda dan Kejari Barru Jalin Kerjasama Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Kapolda Sulsel Silaturahmi Dengan Inspektur Utama BNN RI
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Calon Wakil Bupati Barru Abustan Kampanye Tatap Muka dengan Warga Madello
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

    Ikuti Kami