MAKASSAR - Dua oknum anggota Polres Gowa, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar Tim 1 Unit 3, Jumat (01/10/2021) sekira pukul 11.00 Wita, jalan AP. Pettarani depan Ramayana.
Dua orang anggota Polres Gowa berpangkat Bripka berinisial JS dan Abd. HH, dimana JS bertugas sebagai Brigadir Polsub Sektor Pattallassang sedangkan Abd. HH bertugas sebagai Brigadir Sat. Shabara Polres Gowa.
“Jadi awalnya anggota melintas dijalan AP. Pettarani dan curiga dengan gelagat kedua anggota tersebut, kemudian melakukan pengejaran dan ditemukanlah paket shabu ditubuh salah satu anggotanya, ” kata AKBP Yudi Frianto, S.Ik., Sabtu (02/10/2021).
Dirinya menambahkan, bahwa dari hasil pengakuan kedua oknum tersebut barang itu baru saja dibeli dari seorang supir berinisial AR alias Aji, dijalan Kerung-Kerung seharga kurang lebih Rp.2.000.000, - (Dua Juta Rupiah) dimana dana tersebut hasil patungan antara JS dan HH.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya, mereka mengakui bahwa mereka baru saja transaksi dengan AR alias Aji, sekarang masih tahap penyidikan dan kedepannya akan dilakukan tes urine. Untuk AR juga masih dalam tahap pemeriksaan, dan berhubung JS dan HH adalah anggota Polri maka tadi juga sempat ada pemeriksaan dari Provost Polda Sulsel, ” lanjut AKBP. Yudi Frianto S.Ik.
Sementara itu Kabid. Propam Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH, mengatakan bahwa untuk proses pidana akan berjalan tegak lurus dan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba sesuai dengan atensi pimpinan yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Sesuai atensi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba itu tidak diberi ampun dan endingnya akan dilakukan PTDH, serta proses pidana akan berjalan tegak lurus, " pungkas Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH.
(Red)