Perda Bangunan Gedung Ditetapkan, Syahrul Ramdhani Wakili Fraksi di DPRD Beri Apresiasi Ke Bupati 

    Perda Bangunan Gedung Ditetapkan, Syahrul Ramdhani Wakili Fraksi di DPRD Beri Apresiasi Ke Bupati 

    BARRU - Anggota DPRD Barru Syahrul Ramdani yang mewakili fraksi-fraksi yang terdiri, F. Nasdem. F. Golkar. F. PKB. F. Gerindra. F. PDIP dan F. Gabungan Umat, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Barru dan seluruh jajaran serta pimpinan OPD terkait, yang telah menunjukkan keseriusan untuk dapat menyelesaikan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga dalam proses penyusunan dan pembentukannya dapat sesuai dengan harapan guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). 

    Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan instrumen kebijakan Pemerintah dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

    Persetujuan Penetapan Ranperda PBG menjadi Perda didahului dengan penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barru pada sidang Paripurna DPRD Barru yang dipimpin Ketua DPRD Lukman T, didampingi wakil Ketua I Drs. H. Kamil Ruddin M. Si dan Wakil Ketua II AFK, Majid ST,  Kamis (9/6/2022).

    "Terima kasih dan penghargaan setinggi ti ngginya kami sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Barru bersama jajarannya atas keseriusannya menyelesaikan Ranperda PBG ini, " puji Syahrul. 

    Dirinya juga memuji kinerja anggota DPRD yang dengan penuh semangat dan perhatian dalam mengapresiasi secara positif Ranperda tersebut sehingga dalam pembahasan penuh keharmonisan dan kekeluargaan untuk mencapai musyawarah mufakat antara DPRD dengan Pemda sebagai mitra sejajar dalam mewujudkan pembangunan di kabupaten Barru yang dilandasi semangat kebersamaan. 

    Diuraikan, Ranperda ini secara tehnis telah melalui berbagai proses yang bertujuan untuk penyempurnaan yang diawali dengan FGD hingga harmonisasi dan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Prov Sulsel dan Kanwil Kemenhum HAM sebagai Syarat pembentukan produk hukum daerah. 

    (Ahkam/Syam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Pertama Kali Digelar di Menara Kantor Bupati,...

    Artikel Berikutnya

    Kaji Banding JDIH di Barru, Pemda Majene...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi

    Ikuti Kami