BARRU - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Barru masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan anak dibawah umur berinisial UK (14) warga Dusun Bunne, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.IK. MM., mengatakan bahwa saat ini pihak Polres Barru telah menahan seorang terduga Pelaku pembunuhan yang juga anak dibawah umur berinisial AA.
"Kronologi kasus pembunuhan ini yaitu, pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekitar jam 16.00 wita, Korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah teman Korban, Korban pun diantar oleh Bapaknya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah di depan rumah teman Korban, Tersangka kemudian datang dan menjemput Korban, selanjutnya dibawa ke TKP menggunakan sepeda motor milik tersangka, " ungkap Kapolres Barru, saat konferensi pers, di Mapolres Barru, pada Selasa (31/8/2021).
Kemudian kata Mantan Kapolres Tana Toraja ini, berdasarkan hasil interogasi terhadap Tersangka, bahwa Korban awalnya dicekik kemudian dilempar dan dipukul dibagian kepala menggunakan batu, sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.
Baca juga:
Polisi Usut Kasus Tabrak Lari di Mangkoso
|
"Setelah korban meninggal, Tersangka meninggalkan TKP dengan membawa HP milik Korban dan membuang HP tersebut di sebuah jembatan yang tidak jauh dari TKP. Adapun motifnya masih didalami sambil menunggu hasil dari tim forensik/puslabfor, " ujarnya.
Tersangka kata Kapolres, saat ini sudah diamankan sejak tanggal 28 Agustus 2021, dengan barang bukti adalah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah hitam berserta 1 (satu) buah helm milik tersangka, 2 (dua) buah batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban, 2 (dua) buah HP milik tersangka, 1 (satu) buah HP milik korban (ditemukan di sungai), pakaian milik korban, pakaian milik Tersangka dan Rekaman CCTV.
"Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) milyar rupiah subsider Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, " tutup Kapolres.
(Ahkam)